Dalam pelaksanaan tugas fungsi SPKT polres Mojokerto melayani pembuatan laporan polisi, surat tanda bukti lapor kepolisian, surat keterangan tanda lapor kehilangan dan sebagainya.
Pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 piket siaga SPKT polres Mojokerto unit 1 Bripka Khoirul Anam dan Briptu M.Khaidar Effendi melayani masyarakat yang datang ke kantor SPKT polres Mojokerto atas laporan kehilangan kartu e-KTP dan kasus penipuan online yang dialaminya.
Dari hasil keterangan pelapor kemudian berkas yang diperiksa oleh petugas piket Spkt persyaratannya sudah cukup bukti dan lengkap sehingga SPKT langsung menerbitkan surat keterangan tanda lapor kehilangan dan tanda bukti lapor untuk pelapor dengan melayani secara humanis dan transparan tanpa dipungut biaya apapun sehingga masyarakat merasa puas atas pelayanan Polri khususnya di SPKT polres Mojokerto.
Discussion about this post