Mojokerto- Selasa 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB unit ll Resnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 1 orang yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku yaitu FAW, umur 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, kewarganegaraan indonesia, suku jawa, alamat Dsn Kedungwulan Rt.02 Rw 01 Ds Bejijong Kec Trowulan Kab Mojokerto.
Pelaku ditangkap didaerah kedungmaling Kec. Sooko. Dari penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,56 gram dan 1 buah Handphone. Menurut keterangan pelaku, FAW ini pernah terjerat kasus yang sama dan baru keluar tahun 2021 (Residivis)
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal narkotika “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto.
Discussion about this post